RESEP :
¨ Resep adalah permintaan tertulis dari
seorang dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotek
untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien
(Syamsuni, 2006)
¨ Lembaran resep umumnya berbentuk empat
persegi panjang, ukuran ideal lebar 10-12 cm dan panjang 15-20 cm (Jas, 2009).
JENIS JENIS RESEP :
1. Resep standar
(R/. Officinalis), yaitu resep yang komposisinya telah dibakukan dan dituangkan
ke dalam buku farmakope atau buku standar lainnya. Penulisan resep sesuai
dengan buku standar.
2. Resep
magistrales (R/. Polifarmasi), yaitu resep yang sudah dimodifikasi atau
diformat oleh dokter, bisa berupa campuran atau tunggal yang diencerkan dalam
pelayanannya harus diracik terlebih dahulu.
3 Resep
medicinal. Yaitu resep obat jadi, bisa berupa obat paten, merek dagang maupun
generik, dalam pelayanannya tidak mangalami peracikan. Buku referensi :
Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO), Indonesia Index Medical
Specialities (IIMS), Daftar Obat di Indonesia (DOI), dan lain-lain.
4. Resep obat
generik, yaitu penulisan resep obat dengan nama generik dalam bentuk sediaan
dan jumlah tertentu. Dalam pelayanannya bisa atau tidak mengalami peracikan
(Jas, 2009).
TANDA-TANDA PADA RESEP :
Bila dokter ingin resepnya
dibuat dan dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah
kanan atas atau bawah blanko resep, yaitu:
¨ Cito! = segera
¨ Urgent = penting
¨ Statim = penting sekali
¨ PIM (Periculum in mora) = berbahaya bila
ditunda
¨ Urutan yang didahulukan adalah PIM,
Statim, dan Cito!.
UNSUR UNSUR RESEP
¨ nama, alamat, dan nomor izin praktek
dokter, dokter gigi, atau dokter hewan;Tanggal penulisan resep (inscriptio);
¨ Tanda R/ pada bagian kiiri setiap
penulisan resep (invocatio);
¨ Nama setiap obat dan komposisinya
(praescriptio/ordonatio);
¨ Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
¨ Tanda tangan atau paraf dokter penulis
resep sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
(subscriptio);
¨ Jenis hewan serta nama dan alamat
pemiliknya untuk resep dokter hewan;
¨ Tanda seru dan atau paraf dokter untuk
resep yang melebihi dosis maksimalnya.
Singkatan yang paling umum
digunakan pada Resep :
Singkatan
|
Arti
|
Latin
|
a.c.
|
sebelum
makan
|
ante
cibum
|
a.d. or
AD
|
telinga
kanan
|
auris
dexter
|
ad.
lib.
|
sesuka hati
|
ad
libitum
|
alt.
die
|
dua hari
sekali
|
alternus
die
|
alt. h.
|
dua jam
sekali
|
alternus
horis
|
a.m.
|
pagi
|
ante
meridiem
|
aq.
|
air
|
aqua
|
a.s. or
AS
|
telinga
kiri
|
auris
sinister
|
a.u. or
AU
|
setiap
telinga
|
auris
utro
|
aurist.
|
tetes
telinga
|
auristillae
|
b.d.
|
dua kali
sehari
|
bis die
|
b.i.d.
|
tiga kali
sehari
|
bis in
die
|
cap.
|
kapsul
|
capsula
|
div.
|
bagi
|
divide
|
eq.pts.
|
sama rata
|
equalis
partis
|
gtt.
|
tetes
|
Gutta
|
contoh resep